Sentimen
Netral (100%)
15 Jun 2023 : 09.40
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Golkar Yakin MK Akan Konsisten dan Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

15 Jun 2023 : 16.40 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Golkar Yakin MK Akan Konsisten dan Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang putusan terkait sistem pemilu. 

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily berharap MK memutuskan sistem proporsional terbuka.

"Harapan kami agar Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilihan dengan proporsional terbuka sebagaimana sistem yang selama ini berjalan. Kami meyakini bahwa MK akan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 tentang sistem proporsional terbuka," kata Ace saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Ace mengingatkan, apabila keputusan adalah proporsional tertutup, maka merusak demokrasi Indonesia.

"Jika MK mengabulkan gugatan kembali ke proporsional tertutup, maka akan menjadi yurisprudensi dan menjadi preseden yang buruk serta tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem, yakni perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang putusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

"Sudah, Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 bersama dengan lima perkara lain," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 nanti. Para pemohon mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Jelang Pemilu 2024, suasana kian memanas. Hal ini dipicu oleh wacananya akan diterapkan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik akibat ada yang menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sentimen: netral (100%)