Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Mojokerto
Kasus: mayat, pembunuhan
Tokoh Terkait
Kasus Pemerkosaan Mayat Siswi SMP Mojokerto Sulit Dipidanakan, Polisi Ungkap Kendalanya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus persetubuhan pada jasad Siswi SMP Mojokerto dihadang sejumlah kendala. Pihak kepolisian di Mapolres Mojokerto mengungkapkan bahwa unsur pidana sulit ditemukan untuk menghukum pelaku.
Dari keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, kendala yang paling utama ada pada bekas pemerkosaan. Pasalnya, tanda-tanda disetubuhi tidak bisa dideteksi sekalipun proses autopsi dijalankan pada mayat korban.
"Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun persetubuhan mayat sulit untuk dipidana. Sesuai Pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya," ucap Wiwit dalam konferensi pers, Rabu, 14 Juni 2023.
"Ada yurisprudensi putusan MA, kasusnya mirip, di amar putusannya terkait Pasal 340 KUHP," ujarnya lagi.
Baca Juga: Dua Kali Ditolak Sule, Ucie Sucita Pede Hubungannya Bisa Berlanjut
Sebelumnya, AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan beberapa fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di Mojokerto, AE (15). Korban yang tewas di tangan teman sekaligus mantan pacarnya sendiri, AB (15) itu sempat disetubuhi sebanyak dua kali setelah nyawanya hilang.
Kendati sudah tak bernyawa, tubuh korban sempat dimanfaatkan untuk memuaskan nafsu oleh teman pelaku berinisial AD (19). Barulah kemudian keduanya membuang jasad siswi tersebut ke parit bawah rel kereta api, sekitar Mojoranu, Sooko.
“Informasi yang kami dapatkan, pelaku dewasa (AD) sempat melakukan persetubuhan, informasi sementara 2 kali, tapi masih kami dalami. Ketika disetubuhi korban kemungkinan sudah meninggal," kata Wiwit, Selasa, 13 Juni 2023.
Dirunut berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban selaku bendahara kelas menagih uang iuran pada teman-temannya. Saat itu, pelaku AB tengah tertidur dan dibangunkan oleh korban AE. AE membangunkan AB karena dia telah menunggak uang iuran kelas selama 2 bulan dengan nilai sekitar Rp40.000.
Baca Juga: Israel Usulkan Pembagian Al Aqsa untuk Umat Islam dan Yahudi, Memicu Protes Keras dari Palestina
Motif sementara, kata Wiwit nyawa korban dihabisi karena dendam. AB meminta tolong pada temannya AD (19) untuk membunuh AE, meski pada akhirnya ia menghilangkan nyawa korban seorang diri, dengan cara mencekik hingga korban kehabisan oksigen.
"Motifnya sementara ini yang bersangkutan (AB) dendam kepada korban. Ketika itu, pelaku tidur di kelas dibangunkan oleh korban, ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan," ujarnya.
Setelah korban menghembuskan nafas terakhirnya, kedua pelaku berniat menguasai harta benda milik korban, dengan mengambil ponsel dan sepeda motor yang bersangkutan.
"Motifnya pertama dendam. Kemudian handphone dan motor korban diamankan kedua pelaku. Handphone sempat dijual pelaku Rp1 juta hasilnya dibagi dua," kata Wiwit lagi. ***
Sentimen: negatif (100%)