Sentimen
Negatif (93%)
15 Jun 2023 : 16.50
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Shane Lukas

Shane Lukas

Mario Dandy Bentak Satpam Komplek Setelah Kejadian Penganiayaan David Ozora

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

15 Jun 2023 : 16.50
Mario Dandy Bentak Satpam Komplek Setelah Kejadian Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Terdakwa kasus Penganiayaan David Ozora kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15-06-2023).

Adapun agenda persidangan lanjutan ini yaitu pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang saksi yaitu sekuriti Kompleks Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kelima saksi tersebut diantaranya yaitu Abdul rasyid, Burhanudin, Ali, Asum dan Muhamad Ali.

Salah satu saksi bernama Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa dirinya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan adanya keramaian di depan rumah salah satu warga yang diketahui ialah rumah keluarga teman David.

Pada saat dilokasi kejadian, ia telah mendapati Korban David dalam keadaan terluka.

Namun pada saat menanyakan sebab kejadian tersebut, bukannya bersalah, Mario Dandy malah membentak dirinya seraya berkata hal tersebut dikarenakan adiknya yang telah dilecehkan.

“Kenapa ini, kenapa di pukul?” ujar Rosyid. “Itu Adik saya di lecehkan,” jawab Mario.

“Bapak gimana keluarganya kalau dilecehkan”. Rasyid menjelaskan perkataan Mario didepan ruang sidang.

“Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sono jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia juga bentak saya, saya bentak balik” kata Rasyid.

Selain kelima saksi, seharusnya terdapat saksi dari keluarga korban, namun menurut kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, perwakilan keluarga David, Rustam Hatala harus batal karena sedang menunaikan ibadah haji.

Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan itu.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sentimen: negatif (93.4%)