Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
NasDem Yakin Sedari Awal Tak Ada Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Jalan
Detik.com Jenis Media: News
Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Waketum Partai NasDem Ahmad Ali bersyukur dengan putusan itu.
"Lah, alhamdulillah. Ya kan? Apa masalahnya?" tutur Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Ali mengatakan putusan itu sudah sesuai dengan panduan partai politik (parpol) dalam menjalani tahapan Pemilu 2024. Pihaknya sudah yakin sejak awal tidak akan ada perubahan sistem pemilu di tengah jalan.
"Ya memang itu kan yang selama ini menjadi panduan kita," ungkap dia.
"Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan, itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan," lanjutnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan sistem sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.
"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.
(eva/eva)Sentimen: netral (99.8%)