Sentimen
Positif (95%)
15 Jun 2023 : 01.09
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

KPU Hapus LPSDK, MPR: Harus Ada Cara Lain Agar Transparansi Dana Kampanye Bisa Diawasi

15 Jun 2023 : 01.09 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

KPU Hapus LPSDK, MPR: Harus Ada Cara Lain Agar Transparansi Dana Kampanye Bisa Diawasi

penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU untuk menjelaskan solusi atau cara lain agar transparansi dalam aliran dana kampanye tetap bisa diketahu

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari wacana KPU yang menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024.

Bamsoet meminta para penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU untuk menjelaskan solusi atau cara lain agar transparansi dalam aliran dana kampanye tetap bisa diketahui dan diawasi secara masif.

"Hal ini dikarenakan LPSDK merupakan upaya dan praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu yang bersih, transparan dan antikorupsi," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

PDIP Daftarkan Caleg ke KPU, Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Dia pun meminta KPU, menjelaskan faktor pencetus yang menyebabkan dihapusnya regulasi terkait LPSDK.

Dalam hal ini, Bamsoet mengatakan terciptanya aturan terkait LPSDK pada awalnya juga memiliki landasan alasan yang kuat, utamanya dalam mendukung pemilu yang bersih.

"Saya meminta penyelenggara Pemilu menegakkan komitmen dalam mewujudkan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan memastikan seluruh proses pelaksanaan pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja angkat bicara terkait kebijakan KPU RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan dana sumbangan kampanye yang diterimanya.

Bagja menyebut, penghapusan itu akan membuat pihaknya kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dalam gelaran Pemilu 2024.

KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.

Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.

Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai dari pasangan capres-cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU segera setelah dana diterima selama masa kampanye

Segera Ditutup, Ini Persyaratan Caleg 2024 dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Sentimen: positif (95.5%)