Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Arif Rachman Arifin
Agar Tak Disebar Anggota, Kombes Agus Perintahkan Arif Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir J
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin mengaku mendapat perintah untuk menghapus foto peti jenazah hingga hasil autopsi terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perintah itu datang dari Kombes Susanto Haris, eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri.
Fakta itu disampaikan Arif ketika menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, Senin (28/11/2022). Total ada tiga terdakwa yang melakoni laga persidangan, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Awalnya, Arif melaporkan hasil proses autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022 kepada Ferdy Sambo. Rampung autopsi, jenazah Yosua dimasukkan ke dalam peti.
Baca Juga: CEK FAKTA: Memalukan! Tak Kuasa Menahan Nafsu, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Senonoh Ini di Penjara
Saat itu Arif mendokumentasikan foto hasil autopsi dari dokter forensik. Dokumentasi itu lantas dikirimkan ke Agus Nur Patria, eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam.
"Selesai autopsi jenazah masuk ke dalam peti saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik. Saya sempat foto, saya sempat kirimkan kepada Kombes Agus," kata Arif di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," beber Arif.
Baca Juga: CEK FAKTA: Motif Belum Terungkap, Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati
"Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu. Lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," ujar Arif.
Sentimen: negatif (99.4%)