Sentimen
Positif (91%)
14 Jun 2023 : 19.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

PPDB SD dan SMP Jaring Ribuan Calon Peserta Didik

14 Jun 2023 : 19.17 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

PPDB SD dan SMP Jaring Ribuan Calon Peserta Didik

Krjogja.com - KARANGANYAR - Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar membuka 16.184 kursi calon peserta didik baru jenjang SD dan 12.608 kursi jenjang SMP pada pendaftaran tahun ajaran 2023/2024. Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini dibuka untuk jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo wa mengatakan PPDB tersebut meliputi sekolah negeri dan swasta. Untuk SD sebanyak 500-an sekolah sedangkan SMP sebanyak 84 sekolah. Pendaftaran pada tahun ini memakai sistem daring.

"Semua sekolah PPDB-nya online. Semua sekolah sudah bisa menerima pendaftaran online. Bahkan ujian kemarin semua sekolah sudah bisa melaksanakannya berbasis komputer," katanya kepada wartawan, Senin (12/06/2023).

PPDB SD dibuka 26-30 Juni 2023 dengan catatan tanggal 29 Juni libur. Sedangkan PPDB SMP dibuka 27, 28 dan 30 Juni 2023. Aturan PPDB 2023/2024 diselenggarakan berdasar Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
"Porsi paling banyak diterima tetap jalur zonasi," katanya.

Kini, Disdikbud sedang membuka pendaftaran surat keterangan nilai piagam penghargaan untuk PPDB SMP. Pendaftaran dibuka 13-16 Juni 2023.

Plt Kabid SMP Disdikbud Joko Purwanto mengatakan pendaftaran dibuka secara luring. Alasannya untuk memudahkan verifikasi keabsahan dokumen atau piagam prestasi.

"Kami mendapati beberapa kejuaraan aspal (asli tapi palsu). Jadi untuk berkas-berkasnya kami minta langsung diverifikasi. Jadi enggak diunggah ke web. Verifikasinya dilakukan secara manual dengan menanyakan ke panitia kejuaraan dan teman-teman di pertandingan," katanya.

SOP pendaftaran nilai prestasi akademik dan non akademik diatur Perbup no 21 tahun 2020 pasal 11 ayat 2 dan 3 tentang Juknis PPDB TK, SD dan SMP. (Lim)

Sentimen: positif (91.4%)