Sentimen
Positif (66%)
14 Jun 2023 : 19.05
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Menko PMK Sebut Satgas Covid-19 Dibubarkan Setelah Jokowi Tetapkan Endemi di Indonesia

14 Jun 2023 : 19.05 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Menko PMK Sebut Satgas Covid-19 Dibubarkan Setelah Jokowi Tetapkan Endemi di Indonesia

PRFMNEWS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia dan beralih ke endemi.

Rencana pembubaran Satgas Penanganan Covid-19 setelah Presiden Jokowi resmi mengumumkan Indonesia sudah masuk fase endemi ini diungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan rencana pembubaran Satgas Covid-19 setelah pemerintah memastikan Indonesia berstatus endemi usai menghadiri rapat terbatas terkait kondisi terkini pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.

Baca Juga: Saat Endemi, Biaya Rawat Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Bagaimana dengan BPJS?

"Satgas otomatis bubar (setelah Indonesia resmi masuk endemi Covid-19)," kata Muhadjir Effendy, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Muhadjir Effendy menambahkan, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan mengumumkan pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca Juga: Terima Laporan Menkes, Jokowi Langsung Ambil Keputusan soal Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan tersebut sejalan dengan langkah WHO yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.

"Covid-19 ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau," tutur Menko PMK.

Menurutnya, saat status endemi ditetapkan, suntik vaksin Covid-19 akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Vaksinasi Covid-19 juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).***

Sentimen: positif (66%)