Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Tokoh Terkait
RI Bakal Punya BPJS Ketenagakerjaan Syariah
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia akan memiliki layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang terbuka secara nasional. Kendati demikian, saat ini wacana tersebut masih terus dibahas oleh pihak terkait.
Seperti diketahui, program BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah sudah dicanangkan sejak 2021. Namun, saat ini baru diberlakukan di Provinsi Aceh. Ke depan, layanan ini akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
Sri Mulyani menyebut, BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah akan berlandaskan manfaat dengan prinsip syariah. Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan layanan ini akan diluncurkan.
Yang jelas nantinya sosialisasi akan dilakukan oleh BP Jamsostek selaku pengelola manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya dari sisi BPJS Ketenagakerjaan kan memang ada keinginan. Dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksana dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syaariah," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (14/6/2023).
Dengan adanya tambahan layanan syariah ini, kata Sri Mulyani akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta. Sehingga kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah.
"Jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana-dana dari para tenaga kerja. Nanti BPJS Ketenagakerjaan yang akan sosialisasi," kata Sri Mulyani lagi.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan Syariah telah memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi.
Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran. Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani oleh Anggoro.
"Sebelum beralih atau terdaftar jadi peserta dalam kepesertaan Syariah, kami akan menyampaikan Akad terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mutlak. Layanan ini juga nantinya akan tersedia bagi seluruh peserta pada 2023 mendatang setelah implementasi secara nasional dan bersifat opsional," tutur Anggoro dalam siaran pers pada 2021, dikutip Rabu (14/6/2023).
Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).
Pemerintah memandang, Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
[-]
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pelaku Olahraga
(cap/cap)
Sentimen: positif (99.8%)