Sentimen
14 Jun 2023 : 18.10
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Jelaskan Alasan Tak Hadiri Praperadilan Hasbi Hasan
15 Jun 2023 : 01.10
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Alasan KPK, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
"Kan perlu kami siapkan dan tunjukkan di depan hakim bahwa tim yang datang benar-benar perwakilan dari KPK dengan surat kuasa yang sah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Ali mengatakan penyiapan dokumen itu membutuhkan waktu. Aspek administrasi itu merupakan legal standing yang dibutuhkan perwakilan KPK, salah satunya berkaitan dengan surat kuasa.
"Itu ada butuh proses, tidak bisa satu-dua hari," ucap Ali.
KPK bakal hadir di persidangan praperadilan Hasbi selanjutnya. Menurut Ali, gugatan praperadilan itu cuma menguji dokumen formalitas dalam penetapan tersangka.
"Proses praperadilan itu tidak ke esensi, substansi proses penyidikan dalam kaitannya alat bukti," ujar Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli perkara di MA. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, KPK, tidak hadir.
“Pengadilan menerima surat dari termohon (KPK) yang mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan,” kata Hakim tunggal Alimin R Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menanggapi putusan penundaan sidang tersebut. Dia berharap proses peradilan lebih cepat tiga hari.
"Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tetapi tidak terlalu lama,” kata Maqdir Ismail menanggapi Hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Kan perlu kami siapkan dan tunjukkan di depan hakim bahwa tim yang datang benar-benar perwakilan dari KPK dengan surat kuasa yang sah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Ali mengatakan penyiapan dokumen itu membutuhkan waktu. Aspek administrasi itu merupakan legal standing yang dibutuhkan perwakilan KPK, salah satunya berkaitan dengan surat kuasa.
-?
- - - -"Itu ada butuh proses, tidak bisa satu-dua hari," ucap Ali.
KPK bakal hadir di persidangan praperadilan Hasbi selanjutnya. Menurut Ali, gugatan praperadilan itu cuma menguji dokumen formalitas dalam penetapan tersangka.
"Proses praperadilan itu tidak ke esensi, substansi proses penyidikan dalam kaitannya alat bukti," ujar Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli perkara di MA. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, KPK, tidak hadir.
“Pengadilan menerima surat dari termohon (KPK) yang mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan,” kata Hakim tunggal Alimin R Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menanggapi putusan penundaan sidang tersebut. Dia berharap proses peradilan lebih cepat tiga hari.
"Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tetapi tidak terlalu lama,” kata Maqdir Ismail menanggapi Hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (99.1%)