Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
PPDB SMA/SMK Negeri di Solo Dimulai Besok, Begini Syarat dan Cara Pendaftaran
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - PPDB SMA dan SMK di Jateng 2023. (Istimewa)
Solopos.com, SOLO–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas bakal dimulai, Kamis (15/6/2023).
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah VII, Suratno, mengatakan orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke SMA/SMK negeri diharapkan tidak panik. Dia menyebut orang tua bisa mendapat informasi lengkap terkait PPDB SMAN di Solo atau Jawa Tengah secara umum melalui laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id.
PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online
Namun jika orang tua tetap bingung untuk memahami petunjuk teknis (Juknis) bisa langsung menuju ke sekolah terdekat. Suratno menjamin pihak SMAN/SMKN sudah menyiapkan posko beserta petugas yang siap melayani.
“Nanti akan siap membantu, informasinya seperti apa, nanti dipandu, sekolah sudah menyiapkan lap komputer. Jadi masyarakat yang kesulitan silakan datang ke sekolah,” ujar dia, Selasa (13/6/2023).
Berikut tata cara, syarat, dan lini masa PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, khususnya di Solo:
Kelengkapan/syarat dokumen pendaftaran sesuai jalur zonasi:
Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)TATA CARA PENDAFTARAN
Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran. Membuka situs PPDB Daring dengan alamathttps://ppdb.jatengprov.go.id. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan
aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor
peserta berupa NISN dan password. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. Calon Peserta Didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Lini masa PPDB 2023/2024 jalur zonasi
Pengajuan akun dan verifikasi berkas: 15 sampai 23 Juni 2023.
Aktivasi akun: 15 – 27 Juni 2023.
Kesempatan mengubah pilihan: 23 – 27 Juni 2023.
Masa tenang: 28-29 Juni 2023.
Pengumuman hasil PPDB: 30 Juni 2023, selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.
Daftar ulang: 3 sampai 6 Juli 2023.
Masuk tahun ajaran baru 2023/2024: 17 Juli 2023.
Sentimen: positif (99.7%)