Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Etik Firli, Dewas KPK: Kasih Waktu Lagi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keputusan terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka meminta waktu tambahan.
"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaan nih," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Tumpak menyebut sebagian anggota Dewas sedang bertugas di luar kota. Sehingga, penentuan kelanjutan laporan pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar Priantoro maupun dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM harus menunggu.
-?
-
-
-
-
Dia menjelaskan dua aduan itu sejatinya sudah masuk tahap penelaahan. Dewas KPK berjanji membeberkan informasi lanjutannya jika sudah rampung.
"Pada saatnya tentu saya akan beritahukan," ujar Tumpak.
Dewas KPK telah mengumpulkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Mereka tinggal menentukan kelanjutannya untuk naik ke tahap persidangan atau dihentikan.
"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Senin, 29 Mei 2023.
Dewas KPK tinggal menyelesaikan beberapa tahapan agar aduan itu naik ke tahap persidangan. Salah satunya penyelesaian berkas berita acara.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
Salah satu dokumen yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (50%)