KPU Dengar Nih! Laporan Sumbangan Kampanye Praktik Baik, Kenapa Dihapus?
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan solusi atau cara lain agar transparansi dalam aliran dana kampanye tetap bisa diketahui dan diawasi secara masif.
Permintaan itu disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, lantaran KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Dikarenakan LPSDK merupakan upaya dan praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan antikorupsi," kata Bamsoet, demikian Bambang Soesatyo disapa, melalui pesan elektronik yang diterima Akurat.co di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
baca juga:KPU, kata dia, perlu menjelaskan faktor pencetus yang menyebabkan dihapusnya regulasi terkait LPSDK.
Ia mengingatkan aturan terkait LPSDK pada awalnya juga memiliki landasan alasan yang kuat, utamanya dalam mendukung pemilu yang bersih.
Selain itu, Bamsoet meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tetap menelusuri aliran dana di masa kampanye bagi peserta pemilu.
Hal ini guna memastikan dana tersebut bukan berasal dari sumber ilegal sebagaimana dilarang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apalagi, Bawaslu telah menyampaikan bahwa dihapusnya ketentuan LPSDK yang seharusnya diserahkan ke KPU dapat menyulitkan pengawasan aliran dana kampanye peserta Pemilu.
"Meminta penyelenggara Pemilu menegakkan komitmen dalam mewujudkan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan memastikan seluruh proses pelaksanaan pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," demikian kata Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.[]
Sentimen: positif (65.3%)