Sentimen
Positif (40%)
28 Nov 2022 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuningan Timur

Tokoh Terkait

Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta

28 Nov 2022 : 14.10 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp 4,9 juta. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Sempat Ramai PKL, Kini Heru Budi Klaim Kuningan Timur Sudah Bersih dari Pedagang

Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP.

Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 sengan menggunakan alfa 0,2," ucapnya.

Sebagai langkah terakhir, Andri menyebut pihaknya sedang melakukan finalisasi nilai UMP DKI Jakarta 2023 ini. Nantinya, Heru Budi Hartono akan meneken Keputusan Gubernur tentang nilai UMP 2023 sebagai bentuk legalitas agar bisa diterapkan tahun depan.

"Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sesang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Naikkan Gaji PJLP, Heru Budi: Sesuai UMP DKI 2023

Sebelumnya, dewan pengupahan tripartit telah menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2022). Namun, pihak-pihak yang terlibat belum juga satu suara dalam menentukan niai UMP 2023.

Sentimen: positif (40%)