Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, BRI
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dugaan korupsi Waskita, Kejagung periksa bankir BNI dan BRI
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa dua saksi dari bank negara.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi ini berasal pihak bank yang berbeda. Mereka diperiksa terkait tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama tersangka DES," katanya dalam keterangan, Senin (12/6).
Kedua saksi adalah IAK selaku Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil & Gas Division Bank BRI dan GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2023. Destiawan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Peranan Destiawan dalam perkara ini, yaitu melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.
Sentimen: negatif (98.4%)