Sentimen
Positif (99%)
14 Jun 2023 : 11.05
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Tokoh Terkait

Siap-siap! Lowongan CPNS PPPK Dosen Dibuka, Besaran Gaji dan Tunjangan Segini

14 Jun 2023 : 11.05 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Siap-siap! Lowongan CPNS PPPK Dosen Dibuka, Besaran Gaji dan Tunjangan Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran lowongan CPNS dan PPPK bagi dosen akan dibuka oleh pemerintah pada September 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap, saat ini tengah menyiapkan pembukaan formasi total 1.030.751 untuk seleksi 2023. Khusus lowongan dosen rinciannya CPNS sebanyak 15.858 dan PPPK sebanyak 6.742.

Sembari bersiap-siap menanti dibukanya lowongan CPNS dan PPPK bagi dosen pada September 2023, ketahui terlebih dahulu besaran gaji dan 9 tunjangan yang akan diterima per bulan.

Pelamar lowongan dosen yang akan mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK tentunya berasal dari lulusan S2 hingga S3.

CPNS dari lulusan S2 hingga S3 masuk dalam golongan 3B sampai 4E. Sementara itu, PPPK dari lulusan S2 hingga S3 masuk dalam golongan X sampai XVII.

Besaran gaji dosen dari kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut tentu berbeda, namun ada hal yang sama yaitu semakin tinggi golongan semakin besar nominalnya.

Selain dibedakan menurut golongan, gaji dosen juga dibedakan berdasarkan masa kerja.

Berapa besaran gaji dosen CPNS dan PPPK yang akan diterima per bulan jika lulus seleksi pada 2023?

Baca Juga: Kuliah, Bekerja, atau Bekerja Sambil Kuliah?

Daftar gaji dosen CPNS terbaru

Besaran gaji dosen CPNS terbaru mengacu pada besaran gaji PNS, namun yang diterima hanya 80 persen saja selama masih menjadi CPNS atau belum diangkat menjadi PNS.

Setelah mengikuti pelatihan dasar CPNS dan diangkat menjadi PNS barulah menerima gaji penuh 100 persen.

Berikut ini besaran gaji PNS dosen terbaru yang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun Rp2.802.300 – Rp4.602.400.

Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun Rp3.044.300 – Rp5.000.000.

Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun Rp3.307.300 – Rp5.431.900.

Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Rp10 Juta Bebas Jaminan Bunga Rendah, Hanya Berlaku untuk Debitur dengan Kriteria Ini!

Daftar gaji dosen PPPK terbaru

Berikut ini besaran gaji PPPK dosen terbaru yang masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Golongan X masa kerja 0-32 tahun Rp3.091.900 - Rp5.078.000.

Golongan XI masa kerja 0-32 tahun Rp3.222.700 - Rp5.292.800.

Golongan XII masa kerja 0-32 tahun Rp3.359.000 - Rp5.516.800.

Golongan XIII masa kerja 0-32 tahun Rp3.501.100 - Rp5.750.100.

Golongan XIV masa kerja 0-32 tahun Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

Golongan XV masa kerja 0-32 tahun Rp3.803.500 - Rp6.246.900.

Golongan XVI masa kerja 0-32 tahun Rp3.964.500 - Rp6.511.100.

Golongan XVII masa kerja 0-32 tahun Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Daftar tunjangan dosen PNS dan PPPK

Selain menerima gaji per bulan dosen juga menerima 9 tunjangan sebagai berikut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2021 dosen menerima tunjangan suami/istri dan anak.

(1) Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

(2) Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

(3) Tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.

(4) Tunjangan makan PNS golongan III Rp37.000/hari dan golongan IV Rp41.000/hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.

Mengacu pada PP Nomor 41 tahun 2009 dosen menerima tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan.

(5) Tunjangan profesi bagi dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebesar satu kali gaji pokok.

(6) Tunjangan khusus bagi dosen yang ditugaskan oleh pemerintah melaksanakan tugas di daerah khusus sebesar satu kali gaji pokok.

(7) Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor sebesar dua kali gaji pokok.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 dosen menerima tunjangan jabatan dan tugas tambahan.

(8) Tunjangan jabatan sebagai guru besar Rp1.350.000, lektor kepala Rp900.000, lektor Rp700.000, dan asisten ahli Rp375.000.

(9) Tunjangan tugas tambahan sebagai rektor jabatan guru besar Rp5.500.000 dan lektor kepala Rp5.050.000.

Tunjangan tugas tambahan sebagai pembantu rektor atau dekan jabatan guru besar Rp4.500.000 dan lektor kepala Rp4.050.000.

Tunjangan tugas tambahan sebagai pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, atau direktur akademi jabatan guru besar Rp3.325.000, lektor kepala Rp2.875.000, dan lektor Rp2.675.000.

Tunjangan tugas tambahan sebagai pembantu ketua atau pembantu direktur jabatan guru besar Rp1.800.000, lektor kepala Rp1.550.000, dan lektor Rp1.350.000.***

Sentimen: positif (99.2%)