Sentimen
Negatif (94%)
28 Nov 2022 : 14.23
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rezky Aditya

Rezky Aditya

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar

28 Nov 2022 : 14.23 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar terkait praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA.

"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ (Gazalba Saleh)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).

Andi mengatakan MA menginginkan proses hukum terhadap Gazalba Saleh berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif, dan independen," katanya.

Baca Juga: Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun

Mengutip dari ANTARA, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11/2022) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya pun sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang perdana diagendakan digelar pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang. Sebagai pemohon, Gazalba meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, selaku termohon.

Kemudian menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga: Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

KPK Tetapkan Tersangka

Sentimen: negatif (94.1%)