Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Dumai
Polda Riau Gagalkan 39 Penyelundupan PMI Ilegal, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan 39 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jumlah tersebut tercatat dari wilayah Dumai dan Bengkalis, dalam kurun waktu tanggal 5 hingga 11 Juni 2023.
Selain mengamankan 39 orang, polisi juga mengamankan sembilan orang tersangka dari empat kasus TPPO. Dua dari Polres Bengkalis, serta dua lagi dari Polres Dumai.
Baca juga: Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 TKI ke Luar Negeri, 8 Pelaku Ditangkap!
"Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari empat kasus TPPO. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebanyak dua kasus, Kepolisian Resor Bengkalis dan Polres Dumai sebanyak satu kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan PMI.
"Kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut. Dari hasil pengecekan ditemukan ada tiga orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia," ungkapnya.
Lalu kasus kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau. Kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyeberang ke Pulau Rupat di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai, Jumat (9/6/2023) ketika hendak menyelundupkan empat PMI ke Malaysia.
Baca juga: Mencengangkan! Rupanya Rumah Tampung Korban TPPO di Lampung Milik Anggota Polri!
Lebih lanjut, kasus ketiga dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (05/06) lalu.
"Kemudian kasus yang terakhir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang di Jalan Perjuangan, Kabupaten Bengkalis," ungkap Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Dia mengatakan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp5 juta. Kini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tambahnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (88.8%)