Sentimen
Negatif (100%)
14 Jun 2023 : 00.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Kasus: mayat, pembunuhan

Pelaku Diduga Setubuhi Siswi SMP Sebelum Mayatnya Dibungkus Karung dan Dibuang di Mojokerto

14 Jun 2023 : 07.22 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Pelaku Diduga Setubuhi Siswi SMP Sebelum Mayatnya Dibungkus Karung dan Dibuang di Mojokerto

Rabu, 14 Juni 2023 - 00:22 WIB

Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan AAW, sebelumnya ditulis AB (15 tahun) dan MA, sebelumnya ditulis AD (19), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (13). 

Mayat siswi tersebut ditemukan terbungkus karung di bawah jembatan rel kereta api di Sooko, Mojokerto. Selain dibunuh, korban diduga juga disetubuhi oleh tersangka MA. 

"Informasinya pelaku dewasa (MA) sempat melakukan persetubuhan dua kali," kata Kepala Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Adisatria, di Markas Polres Mojokerto, Selasa, 13 Juni 2023.

Dia menjelaskan, korban dibunuh tersangka dengan cara dicekik oleh tersangka AAW di belakang rumahnya yang berjarak sekira 100 meter. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya luka pada bagian leher korban sehingga korban kehabisan oksigen. 

"Eksekutornya pelaku anak teman sekelas korban," ujarnya. 

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE pada 15 Mei 2023. Saat itu, AE berpamitan akan pergi ke pasar malam bersama teman sekolahnya. Namun tidak kunjung pulang. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

Wiwit mengatakan, tim penyidik menangkap pelaku usai melacak keberadaan ponsel yang telah dijual oleh pelaku AAW di sebuah konter. Dari telepon genggam itulah, polisi menemukan nama AAW yang diduga berhubungan dengan hilangnya korban. AAW lalu ditangkap pada Senin, 12 Juni 2023.

MA ditangkap kemudian. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah membunuh korban dan membuangnya di bawah jembatan rel kereta api di Sooko, Mojokerto. Jasad korban ditemukan terbungkus karung putih.

Penyidik telah menetapkan AAW dan MA sebagai tersangka. Meraka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP.

Dua Orang Ditangkap Karena Menipu Catut Nama Perusahaan Investasi, Korban Rugi Ratusan Juta

Dua orang pelaku penipuan investasi, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dicokok polisi. Mereka mencatut nama PT Indodax guna memuluskan aksi penipuan tersebut.

VIVA.co.id

13 Juni 2023

Sentimen: negatif (100%)