Sentimen
Positif (49%)
28 Nov 2022 : 14.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bolaang Mongondow Utara

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Sudah jadi Tersangka, MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

28 Nov 2022 : 14.40 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Sudah jadi Tersangka, MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

Suara.com - Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini masih berstatus aktif sebagai Hakim Agung.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa Mahkamah Agung masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," kata Andi saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan Mahkamah Agung nantinya bakal mengambil keputusan terkait nasib Gazalba dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Ralat Soal Bupati Boltim Naik ke Penyelidikan: Seharusnya Bupati Bolaang Mongondow Utara

"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Di samping itu terkait praperadilan yang diajukan Gazalba ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi enggan berkomentar.

"Mahkamah Agung (MA) membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan Gz (Gazalba). Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," ujarnya.

Dilansir dari Antara, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka.

Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: KPK Temukan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu Punya Saham di Perusahaan Ekspor-Impor

Sidang perdana diagendakan pada Senin 12 Desember 2022 mendatang. Sebagai pemohon, Gazalba meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, selaku termohon.

Sentimen: positif (49.6%)