Sentimen
Positif (33%)
13 Jun 2023 : 23.00
Partai Terkait

Jelang Putusan Sistem Pemilu, MK Ajukan Penambahan Anggaran Rp114,9 Miliar

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

13 Jun 2023 : 23.00
Jelang Putusan Sistem Pemilu, MK Ajukan Penambahan Anggaran Rp114,9 Miliar

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan anggaran Rp114,9 miliar, jelang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu yang menurut rencana dibacakan, Selasa (13/6/2023).

Tambahan anggaran untuk menunjang operasional MK dan persiapan fasilitas teknologi informasi mengantisipasi sengketa hasil Pemilu 2024.

Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan permohonan tersebut dalam rapat kerja di Komisi III DPR, bersama kesetjenan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023).

baca juga:

Sementara pagu anggaran MK tahun 2024 sebagaimana surat Menkeu dan Menteri Bappenas sebesar Rp606,5 miliar.

"Anggaran 2024 dipersiapkan untuk menghadapi sengketa Pemilu  2024," ujarnya,” kata Heru.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, yang memimpin rapat menyatakan siap memperjuangkan usulan anggaran MK. Begitu pula usulan penambahan anggaran Rp2,11 triliun yang diusulkan MA, dan Rp170,079 miliar.

MK bakal memutus uji materi sistem pemilu yang dimohonkan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Keenam pemohon meminta MK membatalkan sistem coblos caleg atau proporsional terbuka menjadi coblos partai atau proporsional tertutup.

PDIP menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang mendukung uji materi tersebut. Sementara delapan fraksi mendorong MK menolak permohonan.

Proses uji materi UU Pemilu sempat mendapat sorotan tajam setelah caleg Demokrat, Denny Indrayana, pada akhir Mei 2023, mengaku menerima informasi bahwa MK bakal mengabulkan permohonan dan mengubah sistem pemilu di tengah jalan. Padahal ketika itu  MK belum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) memproses putusan.

Sentimen: positif (33.3%)