Sentimen
Negatif (93%)
13 Jun 2023 : 19.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang

Kasus: pembunuhan

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Didakwa Pasal Berlapis

13 Jun 2023 : 19.12 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Angela, Ecky Didakwa Pasal Berlapis

Merdeka.com - Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6). Terdakwa menjalani sidang didampingi dua kuasa hukum.

Pada sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa Ecky dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kuasa hukum terdakwa, Veronika Dwipujiyanti mengatakan, usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini kliennya tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, klien kami didakwa 338 KUHP," kata Veronika usai persidangan.

2 dari 2 halaman

Ditanya soal hal yang bisa meringankan dakwaan kliennya, Veronika belum mau menjawab. Namun dia mengatakan akan menghadirkan lebih dari lima orang saksi di sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (19/6).

"Kemungkinan enam saksi, lebih dari lima tapi kurang dari 10 orang saksi, nanti kita sampaikan di persidangan berikutnya. Saat ini kondisi Ecky sehat, kalau dukungan dari keluarga ya masak kita sebagai manusia tidak mendukung, apa lagi keluarganya," ucapnya.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky, pasangannya sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

[cob]

Sentimen: negatif (93.4%)