Sentimen
Diungkap Staf Sri Mulyani, Ini Kaitan Tutut & Jusuf Hamka!
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, nominal utang yang dimiliki CMNP Grup dan afiliasinya kepada pemerintah ternyata jauh lebih besar ketimbang kewajiban negara ke perusahaan. Ini berdasarkan penempatan depositonya di Bank Yama yang menikmati bailout terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Prastowo berujar, secara total nilai, utang PT CMNP yang saat itu dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto beserta tiga perusahaan afiliasinya, termasuk Bank Yama yang menikmati bailout mencapai Rp 775 miliar. Sedangkan total kewajiban negara berdasarkan putusan inkrah sebesar Rp 179 miliar.
"Bahwa CMNP terafiliasi dengan ibu Siti Hardiyanti Rukmana yang juga punya utang ke bank yang telah diselamatkan pemerintah yang jumlahnya jauh lebih besar 10 kali lipat dibandingkan dengan penempatan deposito tersebut," kata Prastowo dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).
Oleh sebab itu, saat pemerintah telah membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang tersebut pemerintah terlebih dahulu menagihkan total utang yang dimiliki bank dan perusahaan terafiliasinya itu. Apalagi, Prastowo menekankan pemerintah tak menemukan bukti keberadaan Jusuf Hamka dalam struktur kepemilikan saham di PT CMNP, termasuk dalam struktur komisaris maupun direksi.
"Kan dua tahun lalu juga menyita terhadap atau penguasaan kembali aset eks Bank Yama dalam hal ini kami juga sedang tindak lanjut karena dalam waktu dekat Satgas akan melakukan pengumuman ke publik tentang langkah tersebut," tuturnya.
Khusus untuk penyelesaian tagihan ke PT CMNP, Kemenkeu kata dia harus berhati-hati membayarkannya meski sudah ada keputusan inkrah, sebab pemerintah tidak terlibat dalam kontraktual antara PT CMNP dengan Bank Yama.
"Kalau kami baca di putusan ini bukan soal negara punya utang tapi negara dibebani, ini dua hal yang berbeda ya, kalau negara punya utang itu seolah-olah dulu negara berkontrak dengan PT CMNP sehingga wanprestasi dan ditagih, sama sekali tidak ada, yang berkontrak itu CMNP dengan Bank Yama," ucap Prastowo.
[-]
-
Terungkap! Utang Miliaran Jusuf Hamka ke Negara, Kapan Bayar?
(mij/mij)
Sentimen: netral (64%)