Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cianjur
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Kirim ART ke Arab Saudi Secara Ilegal, Pelaku TPPO Ditangkap di Cianjur
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Adang Sudrajat (46), Senin (12/6). Dia ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial YS (31) yang dikirim bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Arab Saudi secara ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan warga Cianjur, Jawa Barat. Sementara YS, perempuan asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Tersangka, diamankan di kediamannya seusai jajaran Satreskrim melakukan sejumlah penyelidikan berdasarkan laporan YS.
"Polresta Bandung kali ini bisa menggagalkan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) bulan Maret 2022. Jadi pada Maret tahun 2022 tersangka atas nama Adang Darajat warga Cianjur merekrut korban atas nama YS perempuan," Ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang.
2 dari 3 halaman
Tersangka sudah empat kali menjalankan aksinya. Kepada para korban, ia menjanjikan lowongan pekerjaan yang berbeda seperti asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi. Biasanya, ia kerap meminta sejumlah uang kepada calon korbannya.
"Semua itu pasti dimintai uang Rp2 juta, korban ini menyerahkan uang tersebut setelah siap dilakukan pemberangkatan negara yang dituju," bebernya.
Tersangka tidak mau mempertanggungjawabkan apa yang dialami korbannya di rumah majikan. Tak hanya itu, pelaku tidak ingin tahu apa saja yang dialami YS selama 8 bulan bekerja di Arab Saudi.
Antara pelaku dan calon majikan sudah saling mengenal. Bahkan, apa yang dilakukan oleh Adang sesuai dengan instruksi dari calon majikan korban. Selain rekrutmen yang dilakukan Adang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dia hanya membekali YS dengan visa turis.
"Mereka ini saling kenal, jadi yang menampung di sana itu minta pekerja kepada dia (pelaku), jadi dia tahu kalau di Arab ada yang membutuhkan pekerjaan untuk ART, sehingga tersangka mencari pekerja di Indonesia," jelas Kusworo.
3 dari 3 halaman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 UUD No 21 Tahub 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Kusworo mengatakan, korban berinisial YS hanya mendapatkan jatah makan sebanyak dua kali dalam sehari tanpa lauk pauk selama delapan bulan. Gaji yang diterimanya pun tidak seperti yang dijanjikan sebesar Rp8 juta.
"Majikannya itu beberapa kali mencoba melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban ini. Itu berdasarkan keterangan korban," ungkap dia.
[yan]Sentimen: negatif (99.9%)