LPSK Tolak Lindungi Bripka Andri
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andri Darma Irawan.
LPSK beralasan permohonan Bripka Andri yang namanya menjadi sorotan usai mengaku diminta setoran ratusan juta oleh atasan tidak memenuhi persyaratan.
"Ya, belum bisa ditelaah karena syarat materil belum dilengkapi. Untuk syarat formilnya sudah tapi syarat materiilnya belum dilengkapi," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
baca juga:Dia menjelaskan seseorang akan menjadi terlindung LPSK apabila berada dalam status sebagai saksi dan atau korban sekaligus pelapor atau dikenal dengan istilah justice collaborator. Sementara kasus setoran Bripka Andri sendiri hanya diungkap di media sosial, tidak dilaporkan ke penegak hukum.
"Harus ada tindak pidananya tapi ini kan belum ada," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan telah mendatangi Kantor LPSK di Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).
Diketahui, kedatangan Andru tersebut bertujuan untuk meminta perlindungan kepada LPSK atas kasus setoran uang ratusan juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
"Jadi, kita mencoba untuk meminta perlindungan LPSK terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga di media massa," kata Andry.
"Semua sudah saya sampaikan ke LPSK, namun kita masih menunggu prosedurnya, apakah akan diterima atau tidak," sambungnya.
Sentimen: positif (64%)