Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi
Gugatan Praperadilan Korupsi Tanah Kas Desa Gugur, Jaksa Fokus Buktikan Adanya Mafia
Krjogja.com Jenis Media: News
Sidang putusan gugatan praperadilan di PN Yogya yang diajukan oleh tersangka Robinson Saalino. (foto Istimewa)
Krjogja.com - YOGYA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Robinson Saalino (33) dinyatakan gugur oleh hakim PN Yogya, Mochamad Arif satyo Widodo SH MH Jumat (9/6). Hal itu dikarenakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya. Dengan gugurnya gugatan itu proses penyidikan dugaan kasus korupsi Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Depok dianggap sudah sesuai prosedur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, gugurnya gugatan praperadilan ini karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya. Dengan diputus gugur ini, bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejati DIY sudah sesuai prosedur.
“Dengan gugurnya gugatan praperadilan ini, otomatis proses penyidikan yang kami lakukan dianggap sesuai aturan,” ungkap Anshar.
Menurutnya, setelah putusan gugatan pradilan ini, Kejati DIY akan fokus pada proses persidangan. Dimana persidangan itu akan dimulai pembacaan surat dakwaan pada Senin (12/6) mendatang.
“Sekarang kita akan fokus pada persidangan. Dalam persidangan itu nanti, kami akan melalukan pembuktian terhadap kasus dugaan korupsi mafia TKD di Caturtunggal,” terangnnya. (Sni)
Sentimen: negatif (99%)