Fahri Hamzah Ingatkan MK Lanjutkan Pemilu Demokratis
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak uji materi terkait aturan sistem pemilu sistem pemilihan anggota legislatif atau Pileg. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengatakan hakim konstitusi bertindak netral jika pileg tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup.
Fahri mengatakan hal itu menanggapi sidang pembacaan putusan oleh MK yang akan rencananya akan dilakukan Selasa besok.
"Mahkamah Konstitusi harus netral memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup," kata Fahri dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (12/6/2023).
baca juga:Mantan Wakil Ketua DPR itu menilai, sistem proporsional tertutup dalam Pileg sangat membahayakan demokrasi.
Pasalnya, partai akan menjadi pemegang kontrol penuh terhadap kadernya yang duduk di DPR RI maupun DPRD Kabupaten/Kota.
“Sistem tertutup itu berbahaya, karena kontrol pimpinan partai kepada anggota Dewan akan makin kencang. Dalam sistem proporsional tertutup, siapapun yang menjadi anggota Dewan akan ditentukan penuh oleh mekanisme partai yakni dipilih oleh Ketua Umum,” ujarnya.
Sebaliknya, tambah Fahri, sistem pemilu terbuka lebih demokratis lantaran akan dipilih dan dikontrol langsung oleh rakyat.
"Dalam demokrasi, apabila itu menyangkut kepentingan umum terkait dengan masyarakat banyak, maka semakin terbuka artinya semakin demokratis. Kami berharap MK akan meneruskan tradisi demokrasi dan tradisi masyarakat demokrasi, serta tradisi pemilu demokratis atau demokrasi dalam pemilu," terangnya.[]
Sentimen: netral (98.1%)