Kutuk Keras Narkoba di Kampus
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di kampus. Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa dan merupakan musuh bersama masyarakat Indonesia.
"Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (12/6).
Baca Juga :
Tindak Tegas, Polri Antisipasi Dana Politik dari Jaringan NarkobaNizam menegaskan, penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi yang menyasar mahasiswa sangat tidak dibenarkan. Pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi hal tersebut. "Selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menemukan adanya kasus penyalahgunaan narkoba kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Parangtambung Makassar, Sulsel. Pihak kepolisian telah menyegel salah satu ruangan di kampus tersebut dengan garis polisi dan mengamankan lima orang terduga yang memiliki kaitan dengan penemuan lokasi penyimpanan narkoba di kampus tersebut.
Baca Juga :
Pantas Diapresiasi, Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran 9,19 Kilogram Ganja di Kalbar
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Sentimen: negatif (100%)