MK Putuskan Sistem Pemilu dalam Sidang 15 Juni

13 Jun 2023 : 04.00 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

MK Putuskan Sistem Pemilu dalam Sidang 15 Juni

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan akan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (15/6/2023).

“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Yusril Sebut Sistem Proporsional Terbuka Lemahkan Parpol dan Turunkan Kualitas Pemilu

Fajar juga menjelaskan, majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5/2023) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5/2023), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya jika Sistem Pemilu Tertutup, Ini Alasannya!

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: netral (86.5%)