Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
MK Segera Putuskan Perkara terkait Sistem Pemilu
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus sidang perkara gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6) mendatang.
"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (12/6).
Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Baca Juga :
MK Bantah Putusan terkait Sistem Pemilu BocorSelanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Atas dugaan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan.
Secara Daring
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan menghadiri secara daring sidang putusan perkara gugatan uji materi UU Pemilu tersebut. "KPU hadiri sidang MK secara daring," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin telah menyampaikan bahwa apa pun putusan MK terkait dengan sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. "Insya Allah tidak," ujar Afif.
Ia mengatakan pula, ke depan KPU berkomitmen untuk menjalankan apa pun putusan MK itu. Hal senada juga telah disampaikan oleh Hasyim dalam acara verifikasi administrasi bakal caleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/5).
Sembari menunggu putusan MK itu, Hasyim mengatakan, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara ataupun logistik lain untuk Pemilu 2024.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan sejumlah legislator lainnya siap menghadiri langsung sidang putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi pada Kamis nanti.
"Saya akan hadir, ya. Kalau kemarin kan hanya (melalui) zoom, besok kita akan hadir. Saya dan kawan-kawan akan hadir di gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," kata Habiburokhman ketika ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca Juga :
Yusril Ihza Mahendra Ungkapkan Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka di Sidang MKDia menyebut kehadirannya itu untuk mewakili DPR dan tidak hanya mewakili delapan partai politik di parlemen yang menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup. "Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa (hukum) DPR di MK, bukan delapan atau sembilan (partai politik), tapi saya mewakili DPR," ujarnya.
Dia berharap ramalan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK yang menerapkan kembali sistem proporsional tertutup tidak terjadi.
"Kami yakin MK akan memutus yang terbaik, yaitu proporsional terbuka karena kalau kita melihat di persidangan, DPR sikapnya jelas ya menyampaikan pandangan proporsional terbuka, dan itu open legal policy-nya DPR," tuturnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Sentimen: netral (100%)