Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ramai-ramai Kritik Pemerintah Gegara Ikuti MK Perpanjang Jabatan Firli Dkk
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Teka-teki sikap pemerintah dalam polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Pemerintah menegaskan putusan MK mulai diberlakukan di periode Firli Bahuri dkk. Artinya, jabatan Firli cs yang sedianya berakhir sebagai pimpinan KPK akhir tahun ini, diperpanjang satu tahun ke depan.
“Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” kata Mahfud Md kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6)
Sikap pemerintah ini menuai kritik tajam. Sejumlah kalangan menilai putusan MK dan sikap pemerintah soal jabatan pimpinan KPK erat dengan kepentingan politik.
Eks Penyidik Nilai KPK Telah Dijadikan Alat Gebuk Politik
IM57+ Institute yang berisikan eks penyidik KPK mengkritik keras pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menilai hal itu akan digunakan sebagai alat gebuk politik demi kepentingan pemilu 2024.
“IM57+ Institute sama sekali tidak terkejut dengan keputusan tersebut mengingat kami telah memperingatkan sejak jauh-jauh hari bahwa ada konsekuensi yang sangat serius dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. Hal tersebut karena potensi digunakannya KPK sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. Terlebih adanya potensi konflik kepentingan pada proses tersebut,” kata Ketua IM57+ M Praswad Nugraha dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (9/6).
Praswad menduga akan ada kasus bernuansa politik setelah ini. Hal itu, kata dia, sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.
“Kedua, kita akan menjadi saksi apakah setelah ini akan adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘pengawalan’ dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024. Apabila hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti,” tutur dia.
Praswad menilai perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk berpotensi membawa masalah lain. Dia kemudian menyinggung pimpinan KPK saat ini bersinggungan dengan masalah etik.
“Ketiga, apabila terjadi, ini bukan hanya mengkhianati semangat reformasi terkait anti korupsi tetapi juga intervensi terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Terlebih, berkaca pada periode kepemimpinan KPK saat ini, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain. Mengingat, saat ini Pimpinan KPK cukup sering disasar lewat pelanggaran kode etik dan kinerja Dewas KPK yang banyak dipertanyakan,” jelasnya.
“Pada akhirnya anak kandung reformasi yang digunakan untuk membunuh ibu kandungnya sendiri. Karena ketika KPK masuk ke dalam area politik, maka Demokrasi akan berjalan sekedar sandiwara belaka, Indonesia akan jatuh ke dalam jurang Orde Oligarki,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Praswad meminta tokoh partai politik dan DPR RI mempertimbangkan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.
“Keempat, untuk itu, perlu dipertimbangkan secara serius dari para tokoh partai politik dan DPR RI untuk menunjukkan komitmen pada demokrasi dengan mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan kondisi ini,” jelasnya
Aktivis Ajukan Uji Materi soal Jabatan Pimpinan KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK, yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi itu akan dilayangkan pekan depan.
“Karena pemerintah telah memutuskan itu, mau tidak mau, saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi, yaitu menguji materi lagi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Boyamin mengatakan langkah uji materi itu diambil setelah pemerintah mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dilakukan sejak periode pimpinan sekarang. Putusan itu membuat masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK diperpanjang satu tahun ke depan.
Menurut Boyamin, dalam petitum uji materinya nanti, pihaknya akan mempertegas soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun seharusnya mulai berlaku setelah periode Firli.
“Ini juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya, putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR,” jelas Boyamin.
“Kalau saya nanti dikabulkan, otomatis juga berlaku di periode yang akan datang. Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” tambahnya.
Respons KPK soal Sikap Pemerintah
Lalu, bagaimana respons dari KPK? Lembaga antirasuah itu mengaku menghormati tiap putusan yang telah diambil MK dan pemerintah.
“Terkait rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, kami tentunya menghormati setiap putusan hukum dalam hal ini MK atas pengajuan Judical Review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Ali mengatakan kerja pemberantasan korupsi merupakan kerja yang berkesinambungan. KPK menilai pentingnya sinergitas yang terjadi antarlembaga dalam rangka menekan angka korupsi di Indonesia.
“Pada prinsipnya kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” katanya.
Menurut Ali, KPK bakal tetap fokus terhadap kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejumlah sektor yang dinilai masih rawan terjadinya korupsi akan menjadi fokus dari kerja KPK
“KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi di mana dalam prioritas kerjanya KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga. Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ali.
(Fhd/Dtk)
Sentimen: negatif (100%)