Sentimen
Negatif (99%)
13 Jun 2023 : 00.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Intan Jaya

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Sebut Luhut Provokasi Stafnya Soal Podcast Haris Azhar

13 Jun 2023 : 00.24 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Sebut Luhut Provokasi Stafnya Soal Podcast Haris Azhar

POJOKSATU.id JAKARTA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni dua staf Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Fatia menilai Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono, telah memprovokasi bosnya. Hal itu lantaran Singgih sengaja menunjukkan video podcast itu dengan menarasikan konten tersebut mengandung pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Menurut dia, tidak benar bahwa konten podcast dirinya dengan Haris Azhar telah menyinggung Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pada akhirnya, hal itu menjerumuskan tanda kutip memprovokasi,” kata Fatia di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).


Singgih sendiri merupakan salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dalam sidang lanjutan itu, Singgih mengaku jika dirinya yang memberitahu Luhut soal adanya konten YouTube Haris-Fatia berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada.

Podcast tersebut tayang di YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Singgih bersama tim media Luhut lainnya kemudian mempelajari video yang membahas laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya ini sebanyak empat kali.

Selain itu, tim media Luhut juga dua kali mengecek riset yang dibahas Haris-Fatia. Hasil analisa mereka bahwa ada beberapa pernyataan Haris-Fatia yang dianggap menyerang pribadi Luhut.

“Yang pertama, dari segi judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya. Yang kedua, perkataan terdakwa Fatia yang bilang bermain pertambangan tanya ada di Papua,” kata Singgih kepada majelis hakim.

Singgih mengaku telah membaca laporan tersebut secara utuh. Dari halaman pertama sampai 32 laporan, Singgih tak menemukan kalimat langsung yang menyebut diksi ‘Lord Luhut’ dan beberapa isu yang dibahas dalam podcast.

“Kami tidak menemukan kalimat langsung yang menyebut ‘ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi ops militer di Intan Jaya’,” ucapnya.

Atas kesaksian Singgih, Haris dan Fatia menolak keterangan tersebut. Kedua terdakwa mengklaim isi berita acara pemeriksaan (BAP) Singgih berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan.

“Memang banyak keterangan-keterangan dari saudara saksi di sini yang tidak konsisten dengan BAP,” kata Fatia.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (99.4%)