Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Bantul
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Penjemputan Aktivis HAM Haris dan Fathia, Aktivis Kebudayaan: Saya Percaya Polri Profesional
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Aktivis Kebudayaan, Aguk Irawan ikut buka suara terkait penjemputan paksa Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (FA) dan Direktur Lokataru, Haris Azhar (HA).
“Soal penjemputan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia, saya percaya Polri profesional. Semua prosedural dan tahapan sudah dijalani. Hal ini karena, menurut polisi Fatia dan Haris sudah dua kali tak menghadiri pemanggilan. Jika pemanggilan pertama dan kedua koperatif, tidak mungkin ada penjemputan paksa,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Aguk yang juga merupakan Pengasuh Pesantren Baitul Kilmah Pajangan, Bantul ini berharap tidak ada framing seolah-olah pemerintah yang berkuasa menggunakan polisi sebagai alat untuk meneror pihak yang kritis.
“Sebagai aktivis plus akademisi, sudah seharusnya dan sepatutnya Haris Azhar dan Fatia bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Hal lain yang perlu dimengerti bersama adalah apapun posisi warga negara, persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap warga negara harus patuh pada hukum peradilan yang sama. Itu tidak saja tertuang dalam pasal 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia, tapi juga tertuang dalam UUD 1945 pasal 27
Ayat 1,” jelasnya.
Sekali lagi, menurut dia, terlepas dari kontroversi conflict of interest, sebagai aktivis HAM, seharusnya mereka berdua memberi keteladanan soal ini. Sekaligus sebagai pembelajaran terkait hukum dan demokrasi di Indonesia.
Sekadar diketahui, polisi menyebut penjemputan paksa Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (FA) dan Direktur Lokataru, Haris Azhar (HA), sudah sesuai prosedur. Hal ini lantaran, menurut polisi Fatia dan Hariz sudah dua kali tak menghadiri pemanggilan.
Hal tersebut diipaparkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis. Menurut dia, penjemputan paksa Haris dan Fatia sudah sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP,” kata Auliansyah, Selasa (18/1/2022).
Auliansyah menyatakan, Haris dan Fatia tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Padahal, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan keduanya.
“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” katanya.
Terlapor Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik. Akan tetapi, ada sekitar lima polisi mencoba jemput paksa.
“Pagi tadi, Fatia dan Haris didatangi empat sampai lima polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini,” kata Deputi Koordinator Strategi Kontras, Rivanlee Anandar, Selasa (18/1/2022). (tok/ted)
Post navigation
Sentimen: negatif (88.9%)