Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kelapa Gading, Sawah Besar
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Kombes Komarudin
Satu Keluarga WN Pakistan Curi Uang dengan Cara Hipnotis Butuh Uang untuk Makan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) yang melakukan pencurian dengan modus menghipnotis pemilik warung di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dipergunakan untuk keperluan dan makan sehari-hari.
“Dia butuh untuk uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari. Kalau sesuai yang tertangkap dari CCTV dia memang bertiga istri dan anaknya juga ikutan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungimelalui telepon, Senin (12/6/2023).
Tersangka bersama anak dan istrinya berpura-pura menukar uang menggunakan bahasa asing. Namun, pemilik warung yang diketahui bernama Nunung (52) tersebut kebingungan.
Nunung juga tidak mengerti apa yang dimaksud pelaku, korban menolak permintaan tersangka. Tetapi tersangka langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.
“Pemilik warung ini agak agak bingung diajak pakai bahasa asing. Dari situ diliatin toples tempat penyimpanan uang. Di bawah toples itu ada ada bungkusan kain, itu isinya uang yang Rp5 juta itu dibawa,” ungkap Komarudin.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada saat diinterogasi pihak kepolisian, tersangka mengaku baru pertama kami melakukan tindak kejahatan tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan serupa di tempat lain. Karena itu, polisi mengimbau jika ada yang menjadi korban hipnotis tersangka Moslem bin Mohram Husein segera melapor ke pihak berwajib.
“Anak istrinya kita pulangkan dulu, sambil kita lihat pertama kami mengecek paspor yang bersangkutan. Kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi nanti kita lihat apakah bisa langsung dideportsi,” jelas Komarudin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Komarudin menyampaokan bahwa tersangka masuk ke Indonesia pada tahun 2021 silam. Kemudian visa yang dimiliki tersangka adalah visa kunjungan tapi di Indonesia dia mengaku mengaku berdagang karpet. Karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengenai pengakuan yang bersangkutan.
Follow Berita Okezone di Google News
“Kalau di paspor nya itu kalau gak salah 2021 pernah masuk ke Indonesia juga. Tapi nanti kepastiannya data dari imigrasi apakah ada pelanggaran masalah visa status kunjungan atau status turis nanti kita dalami,” terang Komarudin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Selanjutnya, tersangka juga terancam dideportasi ke negara asalnya.“Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (100%)