Sentimen
Negatif (50%)
12 Jun 2023 : 19.32
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Sah! Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

12 Jun 2023 : 19.32
Sah! Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia- Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan aturan baru ini sudah sesuai dengan parameter kasus covid-19 yang terus terkendali setelah pencabutan aturan PPPKM di akhir tahun 2023.

Seperti apa pencabutan aturan wajib masker terkait covid-19? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 12/06/2023)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini

Sentimen: negatif (50%)