Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Sah! Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia- Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan aturan baru ini sudah sesuai dengan parameter kasus covid-19 yang terus terkendali setelah pencabutan aturan PPPKM di akhir tahun 2023.
Seperti apa pencabutan aturan wajib masker terkait covid-19? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 12/06/2023)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: negatif (50%)