Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: Tipikor, kasus suap
Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona
Hukum Sidang Perdana Kasus Suap Gubernur Papua Ditunda Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Sidang perdana kasus dakwaan suap terhadap Gubernur Papua nonaktif, LE ditunda hingga pekan depan. Dalam sidang hari ini, LE mengaku sakit dan meminta dirinya dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seharusnya sidang perdana LE sedianya digelar secara online atau daring. "Sidang telah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh diiringi ketukan palu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Saudara (Lukas Enembe, red.) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan. Demikian, saya nyatakan selesai," ujarnya.
Awalnya, Hakim Rianto bertanya kepada LE yang mengikuti sidang dari rutan pada Gedung Merah Putih KPK. "Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," kata hakim bertanya.
LE sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Namun, jawaban yang keluar dari mulutnya tidak terdengar jelas.
Hakim Rianto pun meminta Tim Penasihat Hukum LE, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari rutan KPK untuk memperjelas jawaban Lukas. "Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," kata Petrus menjawab.
Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung. Pasalnya, di awal persidangan LE mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.
"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" ujar Ketua Mejelis Hakim. "Bisa," kata LE menjawab.
Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim penasihat hukum untuk mempertegas jawaban. LE pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya.
Namun, ia meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sekarang enggak bisa, besok bisa," kata LE.
Diketahui, LE ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, RL.
Namun, dalam persidangan RL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan lebih dari Rp1 miliar. Dalam persidangan disebutkan LE menerima suap sekitar Rp35,4 miliar.
KPK kemudian, mengembangkan kasus Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Sentimen: negatif (99.8%)