Sentimen
Positif (76%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: penembakan

Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Kemenkeu

23 Okt 2004 : 17.57 Views 5

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Kemenkeu

RILISID, Jakarta — Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo terkait utang pemerintah ke masyarakat atau swasta. 

Mahfud menyatakan itu setelah banyak pengakuan bos jalan tol Jusuf Hamka lantaran utang pemerintah.

"Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud dalam siaran pers di kanal YouTube Kementerian Polhukam, Senin (12/6/2023).

Menurut Mahfud, presiden sudah dua kali menyampaikan kewajiban pemerintah untuk membayar utang kepada masyarakat dalam dua kali rapat internal yang berbeda. Pertama dilaksanakan pada 23 Mei 2022.

Rapat kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomo 63 Tahun 2022 yang isinya adalah perintah meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah.

Kemudian, Presiden Jokowi kembali mengingatkan soal kewajiban pemerintah membayar utang dalam rapat internal tanggal 13 Januari 2023.

Kata Mahfud, dirinya telah membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap dengan biaya. Tim itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, utang kepada Jusuf Hamka bisa saja ada dalam daftar yang sedang diteliti oleh penembakan. Karena itu, dia menyarankan Jusuf Hamka untuk mengirimkan surat kepada Kemenkeu yang isinya menagih pembayaran utang.

Mahfud bersedia membantu penagihan itu dengan membuatkan memo atau surat yang diperlukan.

"Kemenkeu wajib membayar dan itu kewajiban pemerintah dan hukum negara terhadap rakyatnya dan terhadap pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah,” katanya.

Sebelumnya, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang yang dipinjamkannya ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dia mengatakan bahwa utang itu berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dijaga pemerintah sejak 1998.

Jusuf mengatakan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Saat itu pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Sengketa ini kemudian masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015. Hasilnya, Jusuf memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Namun, Jusuf Hamka mengatakan pemerintah hingga kini belum membayar kan utang tersebut. Jusuf mengatakan sudah bersurat ke DJKN Kemenkeu pada 2019-2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi Kemenko Polhukam. (*)

Sentimen: positif (76.2%)