Sentimen
Negatif (98%)
28 Nov 2022 : 17.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Rekaman CCTV Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Brigadir Yosua Masih Hidup

28 Nov 2022 : 17.41 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Rekaman CCTV Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Brigadir Yosua Masih Hidup

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV yang menampilkan momen saat Ferdy Sambo pertama kali tiba di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Rekaman CCTV itu disebut merupakan rekaman yang disalin Kompol Baiquni Wibowo.

Rekaman CCTV itu diputar saat persidangan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Dari rekaman itu, terpantau Ferdy Sambo turun dari mobilnya diikuti oleh satu ajudan yang diduga ialah Adzan Romer. Pada saat itu, Sambo tampak membawa senjata api.

Dalam rekaman CCTV itu sebelumnya juga ditampilkan momen saat rombongan Putri Candrawathi tiba di Rumah Duren Tiga. Brigadir Yosua kala itu terekam masih beraktivitas di area taman.

Baca Juga: CEK FAKTA: Peluk Istri Terakhir Kali, Ferdy Sambo Pasrah Akan Dieksekusi Besok Pagi Usai Kasasi Ditolak

"Saudara Chuck apakah itu yang saudara lihat bahwa Yosua masih hidup?" tanya hakim.

"Betul," kata saksi Chuck Putranto.

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Selain itu, rekaman CCTV tersebut juga menangkap momen asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir mondar-mandir pukul 17.29 WIB di sekitar area rumah. Belum jelas apa yang dilakukan Kodir saat itu.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Baca Juga: Cek Fakta: Berusaha Kabur, Nyawa Ferdy Sambo Tak Tertolong, Benarkah?

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (98.5%)