KPH Malang Segera Layangkan Surat Pengosongan Rumdin di Kepanjen
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Malang (beritajatim.com) – Meski nama Sofyan sudah dinyatakan meninggal dunia dan pensiun dari jabatannya sebagai Asper atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kepanjen Perum Perhutani KPH Malang sejak tahun 1984 silam, namun keluarga almarhum Sofyan hingga kini masih menempati Rumah Dinas (Rumdin) BKPH di Jalan Raya Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Untuk memberikan pemahaman atas kewajiban seorang pejabat yang sudah dinyatakan pensiun, ternyata masih enggan mengembalikan investaris milik perusahan. Pihak Perhutani KPH Malang pun segera melayangkan surat teguran.
“Sesuai aturan yang berlaku, jika seorang pejabat itu dinyatakan sudah pensiun, itu wajib menyerahkan semua fasilitas yang diperuntukkan pada saat ia menjabat. Termasuk Rumdin Asper di Kepanjen yang sampai sekarang masih ditempati oleh ahli waris,” ungkap Hadi Mustofa, KSS Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HKKP) Perum Perhutani KPH Malang, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Hadi, langkah-langkah untuk meninggalkan Rumdin tersebut juga pernah dia tempuh. Selain melayangkan surat kepada ahli waris, juga disertai pemasangan papan jika Rumdin Asper Kepanjen itu merupakan aset Perhutani KPH Malang.
“Sejak pemasangan papan peringatan sekitar tujuh tahun lalu bahkan sebelumnya, para ahli waris yang masih bertahan di Rumdin itu tidak dibenarkan merubah sateplan atau bentuk Rumdin.Ternyata dalam kawasan itu saat ini juga berdiri sebuah toko,” tegas Hadi.
Untuk mengembalikan fungsi Rumdin sesuai aturan yang berlaku, pihaknya akan menindak lanjuti dengan progres yang sudah kami laksanakan selama hampir delapan tahun lalu. Dalam hal ini, mantan Danru Perhutani KPH Malang ini sudah berkoordinasi dengan Kasi Hukum unit kepatuhan Perum Perhutani Devisi Regional Jawa Timur.
Untuk memulai lagi, proses pengosongan Rumdin Asper di Kepanjen ini, lanjut Hadi, pihaknya akan kembali bersurat pada ahli waris Sofyan. Dalam surat itu, juga akan ia lampirkan nomor sertifikat Rumdin. Mengingat, terhitung selama 38 tahun terakhir hingga kini dari pihak ahli waris almarhum Sofyan tidak pernah menjalin komunikasi dengan Perhutani KPH Malang.
“Untuk komunikasi yang selalu aktif justru dari KPH Malang. Tetapi progres kami memang sebatas itu. Pertama berupa surat teguran. Kami akan minta petunjuk pimpinan terkait langkah-langkah yang kami lakukan nanti. Apakah progresnya harus lewat surat pertama dan kedua, mungkin berakhir dengan peringatan untuk meninggalkan Rumdin,” Hadi mengakhiri. (yog/kun)
Post navigation
Sentimen: negatif (79.5%)