Sentimen
Negatif (100%)
12 Jun 2023 : 03.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang, Karanganyar

Kasus: Tipikor, korupsi

Kasus Korupsi BUM Desa Berjo, Kejari Karanganyar Ajukan Kasasi

12 Jun 2023 : 03.58 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Kasus Korupsi BUM Desa Berjo, Kejari Karanganyar Ajukan Kasasi

Krjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi di Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Di sisi lain, upaya hukum tersebut dinilai kian menunda penunjukan penjabat (Pj) kades.

Penting diketahui, Pemda Karanganyar hanya akan menunjuk Pj Kades Berjo jika pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap Kades Suyatno. Namun hingga sekarang, Suyatno terus melakukan banding.

Dia salah satu terdakwa kasus korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,16 miliar. Terdakwa lainnya, Eko Kamsono menerima putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Semarang pada 3 April 2023.

Vonis mantan Dirut BUMDes Berjo ini berupa kurungan 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp 525.655.975,135 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan banding yang ditempuh Suyatno setelah dirinya divonis lebih lama setengah tahun di kasus yang sama. Yakni 4,5 tahun penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pengajuan Kasasi dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan banding dalam kasus korupsi BUM Desa Berjo.

Dalam putusannya, Gilang mengatakan Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Selain itu menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Selain itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan. Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135.

Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023. Putusan banding tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menutut Suyatno dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Putusannya masih dua pertiga dari tuntutan JPU. Sehingga kami lakukan upaya kasasi ke MA," kata dia, Jumat (09/06/2023).

Kuasa Hukum Warga Desa Berjo, Dr BRM Kusuma Putra SH MH menyayangkan permohonan Kasasi oleh JPU. Upaya hukum lanjutan itu bakal makin menunda proses penunjukan Pj kades. Sedianya perkara disudahi melalui putusan pengadilan tinggi Semarang atas banding putusan pengadilan tipikor.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Karanganyar yang berusaha untuk menuntut terdaksa Kades Berjo Suyatno dengan hukuman seberat-beratnya.

Namun dalam kasus korupsi BUMDes Berjo ini jika tidak segera ada kepastian hukumnya maka pengangkatan penjabat / PJ Kades Berjo tidak dapat segera terwujud," katanya.

Makin tertundanya penunjukan Pj Kades diyakini sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan Desa Berjo dan pengelolaan Bumdes Berjo yang dinilai karut marut. Ia berharap JPU meninjau lagi urgensi permohonan kasasi ke MA. (Lim)

Sentimen: negatif (100%)