Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cianjur
Sudah Punya 2 Suami, Bu Siti Mau Tambah 2 Lagi, Ini Hukum Poliandri di Indonesia
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Bu Siti poliandri punya 2 suami dalam satu atap. Belum puas, Bu Siti mengaku mau nambah 2 suami lagi. Padahal hukumnya jelas di Indonesia tak diperbolehkan.
Bu Siti sendiri adalah seorang wanita muda yang melakukan praktik poliandri dengan 2 suami yang tergolong masih muda dan disebut-sebut berada di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Suami pertama bernama Abdul dan suami kedua bernama Somad. Berbagai macam risiko mereka hadapi saat melakukan poliandri.
Dan terakhir dari video yang beredar, pasangan poliandri ini telah diusir warga dari kampung tempat mereka tinggal.
Video tentang kisah Bu Siti melakukan praktik poliandri ini diunggah Ki Bungsu Kawangi pada tanggal 18 April 2023.
Video Ki Bungsu Kawangi tersebut berjudul ‘Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis’.
Dalam menjalankan praktek yang menyimpang ini, warga sekitar yang naik pitam kerap mendatangi rumah Bu Siti dan suami.
“Biasanya warga yang datang kesini, nanya terus marah-marah,” ujar salah seorang suami Bu Siti, dilansir dari YouTube Ki Bungsu Kawangi pada Sabtu 10 Juni 2023.
Tidak hanya itu, Bu Siti dan kedua suaminya juga mau diusir oleh warga usai ketahuan lakukan tindakan ‘menyimpang’ itu.
“Yah mau gimana lagi, enggak punya tempat lain lagi,” ujar seorang suami Bu Siti.
Meski mendapatkan penolakan, Bu Siti dan kedua suaminya tetap bersikeras mempertahankan rumah tangganya.
Walaupun banyak warga yang datang memberikan kecaman, mereka tetap memegang komitmen melanjutkan praktik poliandri tersebut.
“Kita memaksakan diri aja, warga tetap menolak sampai sekarang juga,” ujar seorang suami Bu Siti.
Alasan warga mengusir mereka bertiga karena nama kampung menjadi tercemar.
Di samping itu, suami Bu Siti juga menjelaskan tidak merasa dipelet.
Ia meyakini apa yang dijalani sudah membuatnya nyaman.
Bu Siti juga menegaskan tidak trik khusus untuk bisa menggaet kedua suaminya.
Bahkan ia membantah jika memakai pelet agar punya 2 suami.
“Pelet apa? enggak atuh. Ya karena saya terlalu cantik jadi nempel dua-duanya,” ungkap Siti.
Bu Siti mau tambah 2 suami lagi
Bu Siti tak hanya menargetkan dua suami saja tetapi ingin tambah lagi empat suami.
Pengakuan Bu Siti itu dibongkar oleh salah satu suaminya yang bernama Somad.
Somad menyebut Bu Siti masih ‘kurang’ meskipun sudah mempunyai dua suami saat ini.
Somad mengungkapkan bahwa Bu Siti ingin menambah dua suami lagi sehingga total bisa saja menjadi empat.
“Targetnya berapa? dua lagi katanya (Bu Siti),” terang Somad.
Hukum Poliandri di Indonesia
Poliandri ini diharamkan secara hukum agama maupun hukum negara, terlebih di Indonesia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki istri maksimal 4 orang dengan syarat dapat berlaku adil.
Islam juga melarang seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, fitnah maupun persoalan warisan kepada anak.
Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka sang istri harus mengakhiri pernikahannya dengan suami melalui proses perceraian.
Setelah melalui masa perceraian, istri harus menunggu masa iddah setelah itu boleh untuk menikah lagi.
Praktik poliandri yang dilakukan oleh seorang istri dapat menimbulkan berbagai masalah. Risiko yang sulit diketahui dalam pernikahan poliandri adalah sulit untuk mengetahui ayah biologis dari anak yang dilahirkan bagi sang istri yang memiliki banyak suami.
Sementara menurut Islam, larangan poliandri ini tercantum dalam Alquran pada QS. An Nisaa: 23-24.
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu; anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya; istri-istri anak kandungmu; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapan-Nya atas kamu” (QS. An Nisaa: 23-24).
Demikian hukum poliandri di Indonesia sebagaimana tercantum dalam UU Pernikahan atau Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (80%)