Sentimen
Negatif (99%)
11 Jun 2023 : 19.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Malang, Badung, Denpasar

Viral WNA Denmark Pamer Alat Kelamin di Bali, Kini Dibebaskan karena Gangguan Jiwa

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

11 Jun 2023 : 19.16
Viral WNA Denmark Pamer Alat Kelamin di Bali, Kini Dibebaskan karena Gangguan Jiwa

PIKIRAN RAKYAT – Polresta Denpasar membebaskan warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50) yang terlibat kasus hukum pamer alat kelamin. Polisi mengungkap alasan turis asing tersebut bebas secara hukum.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CAP dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, WNA tersebut tidak bisa dimintai keterangan, sehingga polisi memutuskan untuk menghentikan proses hukumnya.

"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang, di Denpasar, Sabtu, 10 Juni 2023.

Bambang mengatakan, WAN tersebut melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum. Pada Minggu, 28 Mei 2023, penyidik kemudian menetapkan CAP sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Guru Berangkat Kerja Bareng The Prediksi, Vincent Rompies Taat Aturan

Akan tetapi, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka, pada Selasa 30 Mei 2023, konsulat Denmark mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mengalami depresi akibat ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang digelar 5 Juni 2023, pihak berwenang menyatakan CAP mengalami gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, CAP tidak bisa melanjutkan proses dan dimintai pertanggungjawaban.

"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidana-nya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3," kata Kapolres, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Detik-detik Puluhan Rokok Elektrik Milik Siswa SMAN 5 Kota Malang Dihancurkan, Banjir Dukungan Warganet

Adapun saat ini, turis asing itu sudah dideportasi oleh imigrasi Ngurah Rai dari Bali. Surat SP3 juga sudah disodorkan Polresta Denpasar kepada imigrasi sebagai salah satu desar untuk dilakukan deportasi.

"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," ujar Bambang.

Duduk perkara kasus

Sebelumnya, kantor imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap dua WNA asal Denmark karena salah satu di antaranya memamerkan alat kelamin di kawasan Seminyak, Badung. Dua warga negara Denmark itu yakni berinisial CAP, perempuan berusia 50 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 27 Mei 2023 di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, setelah video yang berisi aksi tak senonoh tersebut viral. Data dari Imigrasi Ngurah Rai menyebut, aksi porno itu dilakukan CAP sekira tujuh bulan lalu.

Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak. CAP yang saat ini masih duduk di jok belakang motor, tiba-tiba memamerkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Adapun kedua WNA Denmark itu tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Keduanya memiliki izin tinggal hingga 7 Juni 2023.***

Sentimen: negatif (99.9%)