Bripka Andy Jadi DPO, Polisi Bakal Gelar Sidang Etik
12 Jun 2023 : 01.17
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Polda Riau bakal menggelar sidang kode etik dalam kasus Bripka Andry Darma Irawan terkait setoran uang ke atasan. Bripka Andry juga sudah berstatus buronan atau DPO.
“Kalau sudah diproses kode etik, nanti digelar sidang kode etik, nanti keputusan penjatuhan sanksinya merupakan kewenangan dari komisi kode etik Polri pada sidang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu, 10 Juni 2023.
Nandang menjelaskan Bripka Andry berstatus DPO karena 57 hari tidak masuk dinas. Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Sejak mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini.
“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Nandang.
Nandang menjelaskan pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry yang tidak masuk dinas melebihi 30 hari, termasuk pelanggaran kode etik.
Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Sehingga, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelas Nandang.
Dia memastikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah. Apalagi, sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” ucap Nandang.
Setelah sekian lama tidak masuk dinas, Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral. Cuitan itu diposting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi.
Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023, sebelum Bripka Andry viral karena cuitannya di media sosial.
“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau, bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,” beber Nandang.
Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus ditahan Propam Polda Riau bersama tujuh anggota Brimob lainnya. Sementara itu, Bripka Andry yang terlibat dalam kasus setoran Rp650 juta belum dipatsus karena masih dicari Propam Polda Riau.
“Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama delapan orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini,” ujar Nandang. (Siti Fauziah Alpitasari)
“Kalau sudah diproses kode etik, nanti digelar sidang kode etik, nanti keputusan penjatuhan sanksinya merupakan kewenangan dari komisi kode etik Polri pada sidang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu, 10 Juni 2023.
Nandang menjelaskan Bripka Andry berstatus DPO karena 57 hari tidak masuk dinas. Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
-?
- - - -Sejak mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini.
“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Nandang.
Nandang menjelaskan pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry yang tidak masuk dinas melebihi 30 hari, termasuk pelanggaran kode etik.
Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Sehingga, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelas Nandang.
Dia memastikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah. Apalagi, sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.
“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” ucap Nandang.
Setelah sekian lama tidak masuk dinas, Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral. Cuitan itu diposting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi.
Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023, sebelum Bripka Andry viral karena cuitannya di media sosial.
“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau, bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,” beber Nandang.
Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus ditahan Propam Polda Riau bersama tujuh anggota Brimob lainnya. Sementara itu, Bripka Andry yang terlibat dalam kasus setoran Rp650 juta belum dipatsus karena masih dicari Propam Polda Riau.
“Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama delapan orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini,” ujar Nandang. (Siti Fauziah Alpitasari)
(AZF)
Sentimen: negatif (98.5%)