Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Demak
Mengancam Kesehatan dan Sumbang Kemiskinan, Kabupaten Demak Usulkan Raperda KTR
Krjogja.com Jenis Media: News
Narasumber dari Dinkes Provinsi Jateng Rita Ultrajani saat menjelaskan lokasi publik yang menjadi wajib kawasan tanpa asap rokok, saat fasilitasi regulasi KTR yang diselenggarakan Dinkes Kabupaten Demak.
Krjogja.com - DEMAK - Selain menyebabkan kematian, yakni 596 orang per hari atau 217.400 orang per tahun, rokok termasuk penyumbang kemiskinan di Indonesia. Karena berdasarkan survei Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, belanja terbesar keluarga miskin adalah rokok, yang bahkan mengalahkan belanja pemenuhan gizi keluarga.
Pada acara Fasilitasi Penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak dr H Ali Maimun MKes menyampaikan, beban BPJS akibat penyakit yang disebabkan rokok tahun 2014-2017 tercatat cukup tinggi. Ada empat tertinggi penyakit akibat rokok yang dilaporkan, yakni jantung Rp 2,4 triliun, stroke Rp 5,7 triliun, gagal ginjal Rp 10,9 triliun, dan kanker Rp 9,8 triliun.
"Hasil pendataan PHBS rumah tangga di Kabupaten Demak data perokok tahun 2021 sebanyak 163.505 orang. Parahnya lagi, jumlah remaja yang merokok laki-laki 12.895 dan perempuan 211 orang. Sementara prevalensi penyakit tidak menular di kabupaten Demak tahun 2021 untuk hipertensi 310.000 orang, stroke 12.440 orang, serta PPOK 2.590 orang," ungkap dr Ali Maimun, didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat Hj Sri Pudji Astutik SKM Mkes.
Sehubungan itu lah Pemkab Demak kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar masuk sebagai prioritas pembahasan di Propemperda. Alasannya, selain karena faktor gangguan kesehatan serta penyumbang angka kemiskinan, juga sebagai tindak lanjut sejumlah regulasi atau aturan perundangan terkait kesehatan.
Antara lain Pasal 115 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Serta PP Nomor 100 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan menyebutkan Pemda wajib menetapkan KTR di wilayahnya dengan Perda.
Di samping pula Peraturan bersama Menkes dan Mendagri Nomor 118/Menkes.PB/l/2011 dan Nomor 07/2011 tentang pedoman pelaksanaan KTR. Yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang KTR diatur dengan Perda.
"Sebenarnya Raperda ini telah diusulkan pemda ke DPRD sejak 2018. Namun karena mungkin masih ada Raperda yang lebih penting untuk dibahas terlebih dulu, maka Raperda KTR menjadi tertunda. Oleh karena dampak ke masyarakat yang cukup serius, maka selain menggiatkan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya rokok, kami usulkan kembali Raperda KTR untuk menjadi prioritas pembahasan," imbuhnya, didampingi Subkoordinator Promosi Kesehatan Masyarakat Indana Luthfiani SST SKep Ners.
Sebagai tindak lanjut berikutnya, Dinas Kesehatan bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet. Dilanjutkan dengan koordinasi pemantapan raperda, serta rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Kabupaten Layak Anak dan Raperda KTR. Rencana pembahasan dengan DPRD pada 2023 ini.
Sementara narasumber dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah Rita Ultrajani SKM MKes menjelaskan, sesuai peraturan Gubernur Jateng nomor 3 tahun 2017, KTR meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar/ mengajar, dan tempat bermain anak. Selain itu tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum. (Hum DKK/ssj)
Sentimen: positif (66.7%)