Sentimen
11 Jun 2023 : 04.23
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum
Medcom.id Jenis Media: News
11 Jun 2023 : 04.23
Jakarta: Pemerintah membentuk anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum. Anggota tim tersebut berasal dari internal maupun eksternal pemerintah yang berkompeten serta dipilih langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Tim ini terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris serta empat kelompok kerja, yaitu kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, sektor agraria dan sda 11 orang, pencegahan pemberantasan korupsi 14, reformasi sektor perundang-undangan 11 orang," ujar Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Dia membeberkan anggota tim berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas bisa dipercaya, serta kemampuan kapabilitas sesuai bidang kapabilitas masing-masing.
Dalam mengumumkan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, Mahfud didampingi sejumlah tokoh dan praktisi hukum, seperti Najwa Shihab, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.
Sebelumnya, Kemenko Polhukam telah mengeluarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani pada 23 Mei 2023. Latar belakang dibentuk tim tersebut adalah karena carut marutnya masalah hukum di sektor peradilan dan penegakkan hukum.
“Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan tentu saja, tetapi jangan salah paham, hasilnya nanti tetap disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang," ujar dia. (Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
“Tim ini terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris serta empat kelompok kerja, yaitu kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, sektor agraria dan sda 11 orang, pencegahan pemberantasan korupsi 14, reformasi sektor perundang-undangan 11 orang," ujar Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Dia membeberkan anggota tim berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas bisa dipercaya, serta kemampuan kapabilitas sesuai bidang kapabilitas masing-masing.
-?
- - - -Dalam mengumumkan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, Mahfud didampingi sejumlah tokoh dan praktisi hukum, seperti Najwa Shihab, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.
Sebelumnya, Kemenko Polhukam telah mengeluarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani pada 23 Mei 2023. Latar belakang dibentuk tim tersebut adalah karena carut marutnya masalah hukum di sektor peradilan dan penegakkan hukum.
“Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan tentu saja, tetapi jangan salah paham, hasilnya nanti tetap disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang," ujar dia. (Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: positif (99.1%)