Sentimen
Positif (100%)
11 Jun 2023 : 03.08
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Kemenag Ungkap 7 Fakta Kemudahan Urus Sertifikasi Halal, Mulai Cara Daftar hingga Besaran Biaya

11 Jun 2023 : 03.08 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Kemenag Ungkap 7 Fakta Kemudahan Urus Sertifikasi Halal, Mulai Cara Daftar hingga Besaran Biaya

 PRFMNEWS – Upaya pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produk terus digencarkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Terlebih, pemerintah mewajibkan produk yang dijual para pelaku usaha di Indonesia mengantongi sertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang.

Kepemilikan sertifikat halal dari Kemenag juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.

Baca Juga: Konsumen Jadi Lebih Nyaman, Ini Beberapa Fakta Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dan Murah bagi Pelaku Usaha

Kini, cara dan proses pendaftaran sertifikasi halal produk diklaim Kemenag lebih mudah dan berbiaya murah.

Ada tujuh fakta terkait proses pendaftaran sertifikasi halal yang ternyata semakin mudah dan murah, seperti yang dijelaskan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resminya, Kamis 8 Juni 2023.

 

1. Daftar sertifikasi halal secara online

Aqil mengatakan, saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup mendaftar secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di PlayStore dan AppStore atau laman ptsp.halal.go.id.

"Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Donat JCO Kini Sudah Bersertifikat Halal, Warganet Ucap Syukur

2. Dua skema sertifikasi halal

Aqil menyebut, ada dua skema untuk mendapatkan sertifikasi halal Kemenag yakni self declare dan reguler.

Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk Anda sudah memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Mau Mendaftar Sertifikasi Halal? Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan

3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Khusus pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mendaftar sertifikasi halal dengan skema self declare dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

"Tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Aqil.

 

4. Tarif layanan sertifikasi halal reguler bagi UMK

Bagi Anda pelaku UMK yang mendaftar sertifikasi halal melalui skema reguler, maka perlu membayar biaya senilai Rp650.000. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

“Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000,” ungkap Aqil.

 

5. Tarif biaya layanan jelas dan transparan

Sementara, bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah. Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Menurut Aqil, ada beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

 

6. Bebas pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Kemudahan sertifikasi halal saat ini juga didukung dengan bertambahnya jumlah LPH selama satu tahun terakhir.

"Saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal. Artinya, naik 18 kali lipat jika dibandingkan tahun 2019, saat pertama kali BPJPH membuka layanan sertifikasi halal," ungkap Aqil.

Saat itu LPH yang ada baru tiga, yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

"Setelah saat ini LPH banyak, maka masyarakat punya pilihan. Biaya auditor dan lain-lain juga tentunya bersaing. Masyarakat silakan pilih yang sesuai kemampuan," beber Aqil.

 

7. Komite Fatwa Produk Halal

Aqil mengungkapkan, sejak Maret 2023, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi.

Pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal. Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.***

 

 

 

 

Sentimen: positif (100%)