Sentimen
Negatif (64%)
10 Jun 2023 : 23.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Depok

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Sesuai UU, Polda Metro Sediakan Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok

10 Jun 2023 : 23.52 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Sesuai UU, Polda Metro Sediakan Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok

 

 

PRFMNEWS - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggak (KDRT) di Depok baru-baru ini viral di media sosial lantaran korban yakni sang istri justru dijadikan tersangka.

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya yang telah mengambil alih kasus ini, membuka opsi restorative justice terhadap kasus KDRT suami istri di Depok.

Opsi restorative justice dimunculkan karena mengacu pada ketentuan dalam undang-undang KDRT.

Baca Juga: Gara-gara Jual Beli Kucing, Suami KDRT Istrinya Hingga Luka Parah di Banten

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, pada prinsipnya penyelesaian dengan restorative justice dikembalikan kepada pasangan suami istri tersebut yang tengah berperkara.

"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," ungkap Hengki dikutip dari PMJNews.

"Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," lanjutnya.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Seorang Suami di Tangerang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

Walau demikian, apabila tidak tercapai penyelesaian kasus dengan cara restorative justice, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.

"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," pungkas Hengki.***

Sentimen: negatif (64%)