Sentimen
Positif (47%)
10 Jun 2023 : 17.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Surabaya

Tokoh Terkait

Terungkap Jadwal Pengoperasian Kereta Cepat, Calon Penumpang Harus Daftar Dulu Sebelum Naik

10 Jun 2023 : 17.08 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Terungkap Jadwal Pengoperasian Kereta Cepat, Calon Penumpang Harus Daftar Dulu Sebelum Naik

 

PRFMNEWS – PT KCIC mengungkap jadwal kapan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) mulai beroperasi melayani penumpang umum.

KCIC menargetkan Kereta Cepat Jakarta Bandung mulai beroperasi melayani masyarakat pada pertengahan bulan Agustus 2023.

“Sepertinya sudah banyak yang penasaran kapan KCJB dapat dikenalkan kepada khalayak luas, ya. KCJB ditargetkan akan mulai beroperasi pada pertengahan Agustus 2023,” tulis KCIC dalam keterangan pada unggahan di akun Instagram @keretacepat_id, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemberhentian Utama Kereta Cepat Jakarta Bandung di Padalarang Bukan Tegalluar

KCIC lanjut menjelaskan bahwa momen mulai beroperasinya kereta cepat pertama di Asia Tenggara untuk dapat mengangkut penumpang ini akan menjadi hadiah kemerdekaan ke-78 Indonesia.

Pada pembukaan tahap awal (pre operation) di Agustus 2023, masyarakat bisa mencoba layanan KCJB sebagai bentuk memperkenalkan moda transportasi massal dengan kecepatan hingga 350 km/jam ini.

Rencananya, masyarakat yang ingin mencoba naik Kereta Cepat Jakarta Bandung selama masa pengenalan operasional ini perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kereta Cepat akan Perpanjang Rute Bandung-Surabaya Via Bandara Kertajati

“Adapun terkait tata cara dan skema pendaftaran untuk masyarakat dapat menggunakan jasa KCJB dalam masa pengenalan operasional tersebut sedang dibahas dan akan segera diumumkan,” lanjut penjelasan KCIC.

Selain itu, selama masa pengenalan operasional, jumlah stasiun pemberhentian KCJB yang akan melayani naik dan turun penumpang masih terbatas dan akan ditambah secara bertahap.

Selanjutnya, KCIC akan menetapkan periode pengoperasian KCJB yang dijalankan secara normal sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku setelah masa pengenalan itu berakhir.***

 

Sentimen: positif (47.1%)