Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Intan Jaya
Tokoh Terkait
Penjelasan Haris Azhar soal tudingan minta saham Freeport
Alinea.id Jenis Media: News
"Jadi, kalau saudara jaksa penuntut umum (JPU) mencoba mengaitkan hal tersebut, yang sayangnya tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian materi ini, untuk seolah-olah membongkar motif. Mohon maaf, Anda belum beruntung," tutur Haris disambut sorakan.
Dalam sidang itu, Luhut hadir sebagai saksi pelapor di persidangan pencemaaran nama baik terhadapnya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaanya, JPU memandang, dugaan tindak pidana itu dimulai saat Haris berniat mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia tentang bisnis pertambangan di Blok Wabu, Papua, dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Setelah memperoleh hasil kajian tersebut, kata JPU, Haris selaku Direktur Eksekutif Lokataru melihat Luhut memiliki popularitas sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik tentang saksi pelapor menjadi isu utama dalam kanal YouTubenya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabuhi masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut," kata JPU.
Lalu, Haris mengundang Fatia dan Owi sebagai narasumber untuk melakukan wawancara yang berdurasi lebih dari 26 menit di kantor Hakasasi.id, Jakarta. Percakapan tersebut kemudian diunggah di akun YouTube Haris, 20 Agustus 2021.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdapat dua percakapan yang disebut mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sentimen: negatif (72.7%)