Sentimen
Positif (49%)
10 Jun 2023 : 09.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Temanggung

Gelar Ritual Wiwit, Ini Harapan Petani Tembakau Temanggung 

10 Jun 2023 : 09.35 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Gelar Ritual Wiwit, Ini Harapan Petani Tembakau Temanggung 

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Petani tembakau menggelar ritual doa atau wiwit di lahan , memohon pada Tuhan mengabulkan agar hasil budidaya tembakau terjauh dari malapetaka dan hasilnya baik untuk peningkatan kesejahteraan, Jumat (9/6).

Ritual yang digelar petani juga sebagai perjuangan penolakan pada pasal 154 Rancangan Undang-Undang Kesehatan,  yang merugikan petani tembakau. RUU yang sedang dibahas DPR itu menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Kades Tahap Kecamatan Kledung Isyauddin mengatakan ritual wiwit tembakau dilakukan dua hingga tiga kali oleh petani pada musim tembakau.

"Petani memohon pada Tuhan agar mendapat berkah pada penanaman tembakau tahun ini sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan," kata dia, disela ritual.

Dia mengatakan ritual wiwit ada yang ditengah lahan tembakau agar nanti kualitas daun tembakau sangat baik, yakni dari warna, rasa dan aroma. Kuantitas daun tembakau yang dipanen juga banyak.

Dia mengatakan ada tiga kali wit yang dilakukan petani pada masa budidaya tembakau yakni di awal penanaman, kemudian tanaman umur 3 hingga 4 bulan dan di akhir atau menjelang panen.

"Saat ini adalah ritual wiwit pertengahan,"kata dia.

Dikemukakan pada ritual wet ini warga membawa berbagai sesajian ke lahan pertanian seperti  ingkung ayam, jajan pasar,  buah, dan beras kapiroto,

Ritual ini kata dia mempunyai makna kearifan lokal untuk gotong royong kebersamaan dan kerjasama serta selalu ingat kepada sang pencipta selain untuk mencintai alam semesta.

Dia menerangkan ritual Wiwit diambil pada hari Jumat karena hari Jumat mempunyai dipercaya membawa berkah dalam masyarakat Jawa Islam.

Dia menyampaikan pada tahun ini petani sedang dilanda kegelisahan dengan pembahasan rancangan undang-undang kesehatan oleh DPR, terutama pada pasal 154 yang menyamakan tembakau sebagai zat adiktif dan psikotropika.

"Kami berdoa Tuhan mengabulkan pasal 154 RUU Kesehatan bisa diganti dengan materi yang menguntungkan petani. Anggota dewan juga mendengar dan mengerti akan kelangsungan hidup petani tembakau," kata dia.

Dia menambahkan pasal tersebut sama halnya dengan membunuh kehidupan petani tembakau. Maka itu petani dengan gigi melawannya.(Osy)

Sentimen: positif (49.8%)